Abstrak


Eksistensi Masyarakat Hukum Adat dalam Hukum Pertambangan di Indonesia


Oleh :
Alfian Bagaswara - E0015028 - Fak. Hukum

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama Bagaimana perkembangan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dalam hukum pertambangan di Indonesia. Kedua, Bagaimana seharusnya pengaturan pengakuan hak masyarakat hukum adat di Indonesia. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach) pendekatan historis (historical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Jenis data sekunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan. Teknik analisis menggunakan metode deduktif dengan logika silogisme. Perkembangan pengakuan MHA dalam hukum pertambangan di Indonesia tidak diatur secara eksplisit dan khusus. Pengaturan terkait MHA terdapat pada bagian penyelesaian hak atas tanah yang mensyaratkan adanya pengakuan secara tertulis. Pengaturan hak atas tanah ulayat/hak komunal sendiri terpencar dalam peraturan lain yang berbeda sektor, serta baru dapat dilakukan apabila terdapat peraturan lain yang mengakui MHA. Pengakuan hak dan kedudukan MHA yang beragam dan rumitnya persyaratan yang harus dipenuhi, bertentangan dengan esensi hak menguasai negara dalam pengelolaan SDA serta tidak sesuai dengan martabat kemanusiaan, pluralisme hukum dalam persatuan Indonesia dalam Pancasila. Sehingga tujuan negara untuk mewujukan keadilan sosial yang berkesajahteaan rakyat tidak tercapai. Pengaturan pengakuan hak dan kedudukan MHA yang ‘seharusnya’ diwujudkan dengan mengembalikan pada Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 yang diwujudkan dalam pembentukan peraturan yang bersifat terintegrasi dan mencakup berbagai macam sektor. Perumusan materi dapat dikembangkan melalui teori hukum progresif, sebegai derivasi dari teori hukum Pancasila dalam mengakomodasi kepentingan MHA sebagai warga negara yang dijamin konstitusi. Pengelolaan SDA yang mencerminkan partisipasi MHA dapat meminjam teori Ostrom common property right, sehingga posisi rakyat kebanyakan akan lebih terdistribusi. Hal itu ditujukan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sehingga tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan saat ini.

Kata Kunci    : Masyarakat Hukum Adat, Hukum Pertambangan, Pancasila.