Abstrak


Penjatuhan Pidana Denda Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana Pencabulan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Plg)


Oleh :
Rosyiah Sukraningrum Handayani - E0015365 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan pidana denda yang dijatuhkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Plg apakah sudah sesuai dengan Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian berupa preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum menggunakan pendekatan kasus. Jenis dan sumber bahan hukum menggunakan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan/studi dokumen. Analisis data yang dilakukan dengan menggunakan bahan hukum dengan logika deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkan bahwa penjatuhan sanksi pidana pada putusan hakim Pengadilan Negeri Palembang Nomor 4/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Plg berupa penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan menurut penulis tidak tepat, Hakim seharusnya dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anak secara kumulatif tidak perlu mencantumkan besaran denda, tetapi dapat secara langsung menyebutkan sanksi pidana yang dijatuhkan yaitu pidana penjara dan pidana pelatihan kerja. Hal ini dikarenakan sanksi pidana denda tidak mungkin dapat dilaksanakan oleh terdakwa Anak, karena anak belum memiliki pengasilan sendiri dan masih menggantungkan hidupnya kepada orang tua.

Kata Kunci: Tindak Pidana Anak, Pencabulan, Pidana Penjara dan Denda.