Yulinda Cahyaning Ratri, D1516103, Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan PT. Jasa Raharja Di Samsat Karanganyar, Program Studi Diploma III Manajemen Administrasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Sebelas Maret, 2019, 60 halaman.
PT. Jasa Raharja (Persero) adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan tugas pokok oleh Pemerintah untuk memberikan perlindungan dasar asuransi sosial kepada semua masyarakat Indonesia yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara. Dalam proses klaim asuransi PT. Jasa Raharja dapat dilakukan di SAMSAT Karanganyar. Penulisan Laporan Tugas Akhir ini bertujuan untuk menggambarkan bagaimana Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan PT. Jasa Raharja di SAMSAT Karanganyar dan mengetahui masalah-masalah yang dihadapi.
Tujuan pengamatan ini adalah untuk mengetahui proses Mekanisme Pengajuan Klaim Asuransi Kecelakaan PT. Jasa Raharja Di SAMSAT Karanganyar.
Metode pengamatan yang digunakan adalah deskriptif berdasarkan pokok permasalahan yang ada yaitu untuk mengetahui mekanisme pengajuan klaim asuransi kecelakaan pada PT. Jasa Raharja di SAMSAT Karanganyar.. Teknik pengumpulan data yang digunaka yaitu dengan observasi, wawancara, mengkaji dokumen atau arsip dan studi pustaka.
Berdasarkan dari hasil pengamatan dan pembahasan yang dilakukan selama pelaksanaan magang di SAMSAT Karanganyar dapat disimpulkan bahwa perusahaan memiliki kebijakan yang terjamin dan tidak terjamin yang harus diketahui, untuk pengajuan klaim terdapat beberapa syarat administrasi dan berkas yang harus dilengkapi untuk memenuhi standar pengajuan klaim. Mekanisme pengajuan asuransi memiliki beberapa proses yang harus dilalui, proses pengisian formulir pengajuan santunan dapat dilakukan secara online atau dilakukan di Kantor PT. Jasa Raharja terdekat atau dapat dilakukan di SAMSAT terdekat, proses selanjutnya tertanggung harus melengkapi berkas yang diminta sebagai syarat untuk mengajukan klaim, berkas yang sudah diserahkan kepada petugas akan diproses dan diselidiki sah atau tidaknya suatu klaim, klaim yang sudah terbukti keabsahannya akan diproses untuk diselesaikan dengan pencairan dana klaim asuransi.
Kata Kunci : Mekanisme, Asuransi, Kecelakaan