Abstrak


Tinjauan Alasan Pengajuan Peninjauan Kembali oleh Terpidana dalam Perkara Penipuan dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam Mengabulkannya (Studi Putusan Nomor 58 Pk/Pid/2018)


Oleh :
Arif Budiantoro - E0015058 - Fak. Hukum

Penelitian ini mempunyai tujuan untuk mengetahui alasan pengajuan Peninjauan Kembali oleh terpidana dalam perkara penipuan Putusan Nomor 58 PK/Pid/2018 serta mengetahui Bagaimanakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengabulkan Peninjuan Kembali terpidana dalam perkara penipuan  putusan Nomor 58 PK/Pid/2018. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau juga bisa disebut juga penelitian hukum doktrinal karena penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penilitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan dikarenakan hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan. Sumber bahan  hukum terdiri atas bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari perundangan-undangan, catatancatatan resmi,dan putusan-putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa  semua publikasi hukum  yang bukan merupakan dokumen-dokumen  resmi.
Hasil pembahasan menjelaskan bahwa adanya kekhilafan hakim dalam memutus suatu perkara sehingga terpidana tindak pidana penipuan mengajukan dinyatakan tidak terbukti bersalah/ bebas dari segala tuntutan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 58 PK/Pid/2018. Berdasarkan pertimbangan Mahkamah Agung jaksa penuntut umum dan saksi-saksi pelapor tidak memiliki alat bukti yang sah dan memperlihatkan suatu kekhilafan Hakim atau kekeliruan yang nyata dalam memutus perkara a quo.

Kata Kunci :Tindak Pidana Penipuan, Peninjauan Kembali, Putusan