Abstrak


Pembuktian Menggunakan Visum Et Repertum Psychriatrium Ahli Dokter Jiwa Bagi Terdakwa Dan Pertimbangan Hakim Dalam Memutus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I (Studi Putusan Nomor : 575/Pid.B/2013/PN-KIS.)


Oleh :
Oktanti Nueke Sulistyani - E0012293 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui arti penting pengunaan visum et repertum psychiatricum bagi terdakwa dalam proses pemeriksaan perkara penyalahgunaan narkotika khususnya golongan I Nomor 575/Pid.B/2013/PN-KIS di Pengadilan Negeri Kisaran.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum sekunder. Sumber bahan hukum sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang  digunakan yaitu studi kepustakaan dan studi dokumen. Teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. 
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan kesimpulan yaitu bahwa visum et repertum psychiatricum merupakan alat bukti surat yang merupakan bahan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil visum tersebut mengindikasikan bahwa terdakwa mengalami gangguan kejiwaan, sehingga tidak dapat dipidana karena adanya alasan penghapus pidana yaitu keadaan terdakwa sakit jiwa, bagi Penuntut Umum (Jaksa) keterangan itu berguna untuk menyusun tuntutan. Visum et repertum psychiatricum yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa ini merupakan hal-hal yang meringankan terdakwa dari tuntutan yang diajukan oleh penuntut umum. 

Kata Kunci : Pembuktian, Visum et repertum psychiatricum, Narkotika