Abstrak


Urgensi akselerasi penerapan pembiayaan musyarakah mutanaqisah sebagai alternatif pembiayaan murabahah pada perbankan syariah di Indonesia


Oleh :
Istianah Zainal Asyiqin - T311508010 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan menganalisis kepatuhan syariah praktek murabahah pada perbankan syariah di Indonesia dan mengkaji urgensi penerapan pembiayaan musyarakah mutanaqisah (MMQ) sebagai alternatif mengatasi kelemahan murabahah serta menganalisis politik hukum DSN MUI dan OJK RI dalam mewujudkan praktik pembiayaan MMQ yang lebih maslahah. Penelitian ini merupakan penelitian sociolegal yang membandingkan praktek pelaksanaan pembiayaan   murabahah   dan   MMQ   dengan   ketentuan   syariah.   Penelitian dilakukan pada 15 Bank Syariah di Indonesia, didukung pendapat 12 pakar yang kompeten di bidang perbankan syariah, dengan   kesimpulan sebagai berikut: praktek murabahah pada perbankan syariah dalam beberapa aspek seperti penerapan murabahah secara angsuran, penggunaan rumus anuitas, penerapan uang muka, jaminan, diskon, potongan harga, denda dan ganti rugi, telah dilaksanakan sesuai syariah. Namun pada beberapa aspek lain seperti prosedur murabahah bil wakalah, penerapan murabahah untuk modal kerja dan take over antar bank syariah belum direalisasikan sesuai ketentuan syariah. Kontrak perjanjian murabahah juga belum diformulasikan sesuai ketentuan syariah. Akselerasi penerapan pembiayaan MMQ sangat diperlukan untuk mengatasi kelemahan murabahah karena pembiayaan MMQ memiliki banyak keunggulan dibanding murabahah. Akselerasi penerapan pembiayaan MMQ secara ideal memerlukan dukungan politik hukum Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonsia dan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia berupa penguatan regulasi  dengan  membentuk  Fatwa  DSN  MUI  tentang  pembiayaan  hybrid contract, merumuskan PSAK khusus bagi pembiayaan MMQ, merumuskan kebijakan penurunan kembali Loan to Value (LTV) KPRS MMQ, menerapkan kebijakan pembentukan regulasi menggunakan bahasa hukum yang mudah dipahami, optimalisasi sosialisasi regulasi yang telah diterbitkan, melakukan kolaborasi dengan Perguruan Tinggi guna memasukkan pembiayaan MMQ dalam kurikulum  Perguruan  Tinggi,  optimalisasi  capacity  building  bagi  SDM  dan segenap stakeholder perbankan syariah.

 

Kata Kunci: Murabahah, Musyarakah Mutanaqisah, prinsip syariah