Abstrak


Studi Tentang Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Pertambangan oleh PT. Sahabat Mulia Sakti di Pegunungan Kendeng Kecamatan Kayen dan Tambakromo Kabupaten Pati


Oleh :
Muhammad Fahimul Furqon - E0012255 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang alih fungsi tanah pertanian menjadi pertambangan dan hambatan-hambatannya di pegunungan kendeng Kecamatan Kayen dan Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati yang diberikan izin lingkungan oleh pemerintah daerah Kabupaten Pati yang tertera dalam Keputusan Bupati Nomor 660.1/4767/2014 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen Serta Penambangan Batugamping dan Batulempung di Kabupaten Pati Oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (PT. SMS).
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat peskriptif (terapan). Data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Data primer bersumber langsung dari lapangan, yaitu data dari hasil wawancara dengan perangkat desa, dan salah seorang warga yang menjadi perwakilan dari PT. SMS dalam pendekatan kepada masyarakat Desa. Data sekunder diperoleh dari buku dan jurnal. Pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui dengan studi pustaka. Analisis data menggunakan teknik analisis data silogisme dengan pola berfikir deduktif yang berpangkal dari pegajuan premis mayor (aturan hukum yang berlaku) dan premis minor (fakta hukum) kemudian ditarik kesimpulan/konklusi.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa izin lingkungan alih fungsi tanah pertanian dalam Keputusan Bupati Nomor 660.1/4767/2014 Tentang Izin Lingkungan Pembangunan Pabrik Semen Serta Penambangan Batugaping dan Batulempung di Kabupaten Pati Oleh PT. Sahabat Mulia Sakti sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pati 2010-2030 dan berbagai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Yang mana dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) luas kawasan lahan pabrik yaitu lahan ekspansi, lahan eksploitas, dan penambangan PT. SMS telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah daerah Kabupaten Pati dan tidak menyentuh kawasan kars lindung sebagaimana yang tertera dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2641 K/40/MEM/2014.

Kata Kunci :    Alih Fungsi Tanah Pertanian, Rencana Tata Ruang Wilayah, Perlindungan.