Abstrak


Peran Badan Pengawas Pemilu dalam Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara di Pilkada Serentak Kabupaten Karanganyar Tahun 2018 (Studi Kasus di Karanganyar)


Oleh :
Feisal Brahmasta Santoso - E0015155 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji Peran Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Karanganyar dalam pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara. Penelitian ini merupakan penelitian hukum  empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum  yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Penelitian empiris juga digunakan  untuk mengamati hasil dari perilaku manusia yang berupa peninggalan fisik maupun arsip. Sifat penelitian ini adalah penelitian eksploratori, atau disebut juga penelitian adalah eksploratif yang merupakan salah satu pendekatan penelitian yang bertujuan menemukan informasi mengenai sesuatu topik/masalah yang belum dipahami sepenuhnya oleh seorang peneliti. Teknik analisis menggunakan pendekatan kualitatif. Metode ini memusatkan pada pendekatan naturalistic terhadap pokok permasalahan yang diteliti. Ini merupakan prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata – kata tertulis atau lisan dari orang – orang dan perilaku yang dapat diamati. Hasil penelitian secara umum penelitian ini difokuskan pada implementasi Undang – undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Larangan Aparatur Sipil Negara menjadi Bagian dari Alat Kampanye Politik di Kabupaten Karanganyar. Sedangkan secara khusus penelitian ini akan membahas tentang sikap Bawaslu dalam pengawasan netralitas Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karanganyar pada saat PILKADA serentak di Kabupaten Karanganyar Bulan Juni 2018
Kata Kunci: Netralitas Aparatur Sipil Negara, Pilkada Serentak Tahun 2018, dan Bawaslu