Abstrak


Pengaruh Likuiditas Perusahaan dan Pembatalan Perjanjian Perdamaian dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Kepailitan Perusahaan


Oleh :
Naomi Adinda Putri Hasan - E0014289 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui bagaimana perusahaan yang
mempunyai likuiditas baik dapat dipailitkan serta konsekuensi dari pembatalan perjanjian  perdamaian  berdasarkan  Undang-Undang  Nomor  37  Tahun  2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penelitian hukum normative ini bersifat deskriptif, yang dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan, atau gejala-gejala lainnya dengan menggunakan pendekatan perundang-undang. Jenis data yang digunakan antara  lain:  data  sekunder  yang  terdiri  dari  bahan  hukum  primer,  dan  bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah teknik penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Kepailitan jika dikaitkan dengan likuiditas perusahaan dimana perusahaan yang mempunyai likuiditas baik semestinya mampu memenuhi kewajiban utangnya, akan tetapi pailitnya perusahaan bukan berdasarkan pada keadaan financial perusahaan tersebut, melainkan lebih pada akibat ketidakmauan debitur memenuhi prestasinya, bukan dari ketidakmampuannya dalam memenuhi kewajiban pada pihak kreditur atau dimana  ketika  debitur  melakukan  wanprestasi  pada  kreditur,  maka  proses kepailitan pada perusahaan dapat dilakukan. Termasuk juga pada perjanjian perdamaian dalam proses kepailitan, ketika wanprestasi terjadi dalam perjanjian perdamaian dimana ada kreditur yang memohon pembatalannya dan kemudian permohonan pembatalan perjanjian perdamaian diterima maka secara otomatis berakibat pada pailitnya perusahaan tersebut, terlepas dari keadaan financial perusahaan. Kepailitan juga berimpilkasi pada oprasional perusahaan yang selanjutnya digantikan oleh Kurator untuk mengelola harta benda perusahaan.

Kata kunci: Kepailitan, Likuiditas, Perjanjian Perdamaian