Abstrak


Tanggung Jawab Perusahaan Dagang terhadap Barang Cacat Tersembunyi yang telah Diterima Konsumen dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen (Studi PD. Glatik Mas)


Oleh :
Rafif Ridho Kurnia Putra - E0015331 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab PD. Glatik Mas terhadap barang cacat tersembunyi yang diterima konsumen khususnya dalam aspek norma ganti rugi dan upaya yang dapat dilakukan konsumen kepada PD. Glatik Mas sebagai bentuk penyelesaian sengketa atas diterimanya barang cacat tersembunyi.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, jenis dan sumber penelitian yang  dipakai  adalah  data  sekunder  terdiri  dari  bahan  hukum  primer  yaitu ketentuan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri perdagangan, SK Menperindag dan bahan hukum sekunder yaitu buku-buku refrens, jurnal- jurnal hukum yang terkait dan internet. Sifat penelitian yang digunakan adalah preskriptif dan terapan dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach).

Tanggung jawab PD. Glatik Mas terhadap barang cacat tersembunyi yang diterima konsumen khususnya dalam aspek norma ganti rugi sesuai dengan Pasal 19 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, tanggung jawab PD. Glatik Mas tidak sesuai dengan Pasal 19 ayat (3) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam UUPK tidak  diatur  mengenai definisi  barang  (produk) cacat  baik  dalam  bab  tentang ketentuan umum yang memberikan pengertian terhadap berbagai istilah, maupun pada bab-bab selanjutnya. Tidak diatur juga mengenai apa saja kriteria produk tersebut dianggap cacat. Peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah mengatur mengenai upaya yang dapat dilakukan konsumen sebagai bentuk penyelesaian sengketa terhadap barang cacat dalam kaitannya dengan tanggung jawab produk yaitu terdapat pada ketentuan pada BAB X Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUPK. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara damai oleh para pihak yang bersengketa, atau bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui jalur pengadilan (litigasi). Jika melalui BPSK, maka bentuk penyesaiannya adalah dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Permasalahan diterimanya barang cacat oleh konsumen PD. Glatik Mas hingga saat ini diselesaikan secara perdamaian yaitu dengan menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability).

Kata kunci: Tanggung jawab, barang cacat, perlindungan konsumen.