Abstrak


Rekonstruksi Kebijakan Pemerintah dalam Konservasi Sumber Daya Air untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals di Indonesia


Oleh :
Suwari Akhmaddhian - T311508021 - Sekolah Pascasarjana

Abstrak
Tujuan  Disertasi  ini  adalah  mengetahui  dan   menganalisis  :  (1)  Mengapa
Kebijakan Pemerintah dalam Konservasi Sumber Daya Air di Indonesia saat ini belum Optimal. (2) Bagaimana Rekonstruksi Kebijakan Pemerintah dalam Konservasi Sumber Daya Air yang Ideal di Indonesia untuk Mewujudkan Sustainable  Development  Goals.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian disertasi ini adalah non doktrinal atau penelitian empiris, dengan mengunakan konsep hukum yang kedua yaitu hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan hukum nasional dan ke empat yaitu hukum adalah pola-pola perilaku sosial yang terlembagakan, eksis sebagai variabel sosial yang empirik. Penelitian ini merupakan penelitian Preskriptif, yaitu untuk mengetahui, mengkaji dan menilai apakah terdapat kurang optimalnya Kebijakan Pemerintah dalam Konservasi Sumber Daya Air di Indonesia dan mendapatkan saran-saran mengenai apa yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah yang terjadi dalam Pelaksanaan Konservasi Sumber Daya Air di Indonesia.

Hasil penelitian menunjukan bahwa : (1) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan konservasi sumber daya air di Indonesia yaitu (a) pengaturan konservasi sumber daya air saat ini di Indonesia berpedoman pada Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan yang sudah tidak memadai setelah  Undang-Undang  Nomor  7  Tahun  2004  tentang  Sumber  Daya  Air dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia; (b) kelembagaan pengelola sumber daya air terdapat   2 (dua),  yaitu Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung dengan kebijakan Rencana Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu dan Balai Besar Wilayah Sungai dengan kebijakannya Pola Pengelolaan Sumber Daya Air, yang mengakibatkan terjadinya ego sektoral sehingga masing-masing kebijakan tidak terlaksana secara optimal; (c) Budaya Hukum yaitu masyarakat belum menjalankan peraturan perundang-undangan dengan baik. (2) Rekonstruksi Kebijakan Pemerintah dalam Konservasi Sumber Daya Air yang Ideal di Indonesia untuk Mewujudkan Sustainable Development Goals yaitu (a) merancang penganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan  dengan  Naskah  Akademik  dan  Rancangan  Undang-Undang tentang Sumber Daya Air yang baru yang berisi mengenai pengaturan bahwa Air merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia; Penguasaan Sumber Daya Air oleh Negara melalui Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Pengawetan air melalui sumur resapan yang berbahan ramah lingkungan; Konservasi Sumber Daya Air; Pendayagunaan Sumber Daya Air; Pengendalian Daya  Rusak  Air;  (b)  optimalisasi  rencana  pengelolaan  daerah  aliran  sungai terpadu sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan (c) pembangunan kesadaraan hukum masyarakat terkait dengan kepatuhan dalam pelaksanaan peraturan, budaya hemat air dan pelestarian sumber daya air.

Kata kunci : Kebijakan Pemerintah, Konservasi Sumber Daya Air, Sustaianable
Development Goals.