Abstrak


Studi Tentang Pernyataan Non Eksekutabel terhadap Putusan Arbitrase (Studi Putusan Nomor: 652/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Sel)


Oleh :
Aning Putri Vidianti - E0015052 - Fak. Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mengenai pernyataan non eksekutabel oleh pengadilan negeri terhadap putusan arbitrase  dan mengetahui akibat hukum yang timbul setelah putusan arbitrase dinyatakan non eksekutabel dalam Putusan Nomor: 652/Pdt.G/2012/Pn/Jkt.Sel.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif melalui studi kasus. Jenis dan sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan studi pustaka. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Analisis bahan hukum penelitian hukum ini dilakukan dengan deduksi silogisme.
Pada hasil penelitian penulis menemukan bahwasanya pernyataan non eksekutabel terhadap putusan arbitrase Nomor: 397/V/ARB-BANI/2011 bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Arbitrase. Diketahui di dalam Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Arbitrase tidak mengatur dengan jelas konsekuensi hukum apabila majelis arbitrase melanggar ketentuan pasal tersebut. Hasil penelitian ini juga diketahui bahwa putusan non eksekutabel oleh pengadilan negeri terhadap putusan arbitrase mengakibatkan putusan arbitrase yang oleh pengadilan negeri dinyatakan non eksekutabel tidak memiliki kejelasan terhadap sengketa yang diputus oleh putusan arbitrase Nomor: 397/V/ARB-BANI/2011.

Kata Kunci: putusan pengadilan negeri, pernyataan non eksekutabel, putusan arbitrase