Abstrak


Kekuatan mengikat pra kontrak dalam hukum kontrak di Indonesia ditinjau dari teori hukum kontrak klasik dan teori hukum kontrak modern


Oleh :
Rida Halimah - E0013341 - Fak. Hukum

Abstrak

Penelitian hukum ini  bertujuan untuk mengetahui dasar pertimbangan yang menentukan kekuatan mengikat pra kontrak dalam teori hukum kontrak klasik dan teori hukum kontrak modern serta akibat hukum yang ditimbulkan jika pra kontrak di Indonesia telah mempunyai kekuatan mengikat. Penulisan ini termasuk normatif yang bersifat preskiptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan melalui pengumpulan peraturan perundang-undangan, buku, dan dokumen lain yang mendukung. Dalam penulisan hukum ini, penulis menggunakan pendekatan kasus, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik analisis sumber hukum dengan metode silogisme melalui pola pemikiran deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, ditemukan bahwa yang menjadi dasar pertimbangan adalah terletak pada penerapan asas itikad baik. Menurut teori hukum kontrak klasik asas itikad baik dinggap berlaku pada saat pelaksanaan perjanjian atau saat suatu perjanjian mencapai suatu hal tertentu, Sedangkan menurut teori kontrak modern asas itikad baik harus ada sejak tahap pra kontrak oleh karena itu dapat dapat dimintai pertanggungjawabannya, teori hukum kontrak modern cenderung untuk menghapus syarat-syarat formal bagi kepastian hukum dan terpenuhinya rasa keadilan. Prakontrak di Indonesia, belum memiliki kekuatan mengikat sehingga perlindungan hukumnya masih lemah. Hasil penelitian ini menyarankan agar hukum Indonesia secara tegas menganut teori hukum kontrak modern serta menyarankan agar hakim aktif dalam menggali dan menafsirkan asas itikad baik dalam pra kontrak. Dengan begitu meskipun Indonesia tidak secara khusus memiliki aturan tertulis dalam perundang-undangan namun Indonesia bisa secara tegas memutuskan mengenai pra kontrak  dengan berlandaskan asas keadilan dan kepercayaan.

Kata Kunci: ITIKAD BAIK, Teori Klasik, Teori Modern, Prakontrak