Abstrak


Penerapan Parliamentary Threshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945


Oleh :
Bunga Asoka Iswandari - E0015086 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji Penerapan Parliamentary Treshold dalam Pembentukan Pemerintahan Presidensial yang Stabil Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Penelitian ini merupakan penelitian hukum  normatif,  jenis dan sumber data yang dipakai adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer yaitu ketentuan undang undang, putusan Mahkamah Konstitusi dan bahan hukum sekunder yaitu, dokumen dan literatur hukum yang terkait dengan pembahasan antara parliamentary threshold dan sistem pemerintahan presidensial. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (statue approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan perbandingan (comparative approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
 
Pelaksanaan sistem presidensial sebagaimana terjadi di Indonesia masih dalam keadaan yang belum stabil. Stabilitas pemerintahan ini dinilai dari apakah dalam realita menjalankan pemerintahan sudah sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun kenyataannya, dalam pelaksanaannya sistem pemerintahan Indonesia ini belum dapat dikatakan stabil karena antara eksekutif dan legislatif belum dapat bekerjasama dengan baik sesuai dengan kewenangannya. Faktor penyebab dari tidak harmonisnya hubungan eksekutif dan legislatif adalah karena perpecahan suara yang terlalu banyak di parlemen karena banyaknya partai politik yang ada. Oleh karena itu dibutuhkan suatu pengaturan yang dapat berpengaruh dalam penyederhanaan partai politik yang akan berdampak terciptanya stabilitas pemerintahan. Parliamentary threshold menjadi salah satu jalan untuk menciptakan kondisi tersebut.  
 
Kata Kunci: Sistem Presidensial; Stabilitas Pemerintahan; Parliamentary Threshold