Abstrak


Analisis Keabsahaan Penggunaan Bitcoin dalam Transaksi E-Commerce Sebagai Pengganti Uang Rupiah


Oleh :
Muhammad Said Honggowongso - E0014245 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Kajian ini untuk menganalisis keabsahan penggunaan bitcoin sebagai alat tukar pengganti rupiah dalam transaksi e-commerce dan implikasi penggunaan bitcoin bagi pengguna dan pemerintah di Indonesia.  Kajian hukum normatif ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan undang-undang. Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah berupa bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan.  Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah kualitatif dengan metode deduktif dalam penarikan kesimpulan.  Keabsahan bitcoin merupakan ilegal payment bila digunakan dalam transaksi e-commerce di Indonesia, karena tidak sesuai dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Bitcoin memiliki sifat terdesentralisasi yang dinilai tidak memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum di Indonesia, karena sebuah informasi elektronik baru dapat dinyatakan sah apabila informasi tersebut berasal dari sistem elektronik yang sah, pernyataan tersebut terkandung dalam Pasal 5 ayat (3) UU ITE. Selain itu pada Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatakan uang yang sah yang menjadi legal tender di Negara Kestuan Republik Indonesia adalah rupiah. Peraturan lain yang digunakan untuk menilai keabsahan bitcoin adalah Peraturan Bank Indonesia dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Konsekuensi logis yang terjadi pada pengguna bitcoin adalah tidak adanya kepastian hukum berkaitan dengan perlindungan konsumen dan belum ada sistem pajak yang diterapkan pada sistem bitcoin. Sedangkan implikasinya terhadap pemerintah adalah pemerintah tidak dapat mengontrol terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat dan penyalahgunaan bitcoin untuk sarana money laundrying.
 
Kata Kunci : Keabsahan Bitcoin, Transaksi E-commerce, Alat Tukar