;

Abstrak


Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pemberian Kredit dan Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Berbentuk Hak Guna Bangunan (Hgb) di Rabobank Indonesia


Oleh :
Ika Putriani Sambuaga - S351708013 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Ika Putriani Sambuaga, S351708013, Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Pemberian Kredit Dan Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Berbentuk Hak Guna Bangunan (HGB) Di Rabobank Indonesia. 2019. Program Kenotariatan Universitas Sebelas Maret Surakarta.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dampak dari bentuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit pihak Bank dengan jaminan Hak Guna Bangunan apakah dapat mencegah kredit macet serta usaha penyelesaian kredit macet oleh pihak Rabobank Indonesia dengan jaminan berbentuk Hak Guna Bangunan terhadap debitur wanprestasi.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian empiris yang menggunakan teknik pengumpulan data wawancara yang dilakukan dengan Kepala Cabang Rabobank Cabang Solo.
 Hasil penelitiannya antara lain bahwa penerapan prinsip kehati-hatian Rabobank terhadap pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan sudah mencegah kredit macet di Rabobank.
Kesimpulannya bentuk pemenuhan prinsip kehati-hatian pihak Bank terhadap pemberian kredit dengan jaminan Hak Guna Bangunan dapat dilakukan dengan membentuk direktorat bagian komite, melakukan analisa berdasarkan prinsip 6C (character, capacity, capital, collateral, condition of economy, constraint ),  menjaga Non Performing Loan (NPL), memitigasi semua resiko kredit dan melakukan monitoring. Penyelesaian kredit macet bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan atas jaminan Hak Guna Bangunan terhadap Debitur wanprestasi yang jangka waktu Hak Guna Bangunannya berakhir dapat dilakukan dengan dua alternatif yaitu non litigasi dan litigasi.


Kata kunci :  Kredit, Jaminan, Hak Guna bangunan