Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana dalam Prostitusi Online Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Nomor: 267/Pid.B.2015/PN.Pgp)


Oleh :
Ayunda Adiniati Adzani - E0015069 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban pidana dalam prostitusi online menurut hukum positif di Indonesia dan pertanggungjawaban pidana prostitusi online dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 267/Pid.B/2015/PN.Pgp.
Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau doktrinal yang bersifat preskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalan penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan metode silogisme yang menggunakan pola berpikir deduktif. Pola berpikir deduktif merupakan cara berpikir pada prinsip-prinsip dasar. Kemudian, peneliti menyajikan data yang akan diteliti guna menarik kesimpulan terhadap fakta-fakta yang bersifat khusus.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa aturan hukum di Indonesia yang dapat menjerat tindak pidana prostitusi online yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan analisis tersebut, Putusan Hakim Nomor: 267/Pid.B/2015/PN.Pgp. tidak tepat karena unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE sebagaimana yang diterapkan oleh Hakim tidak semuanya terpenuhi
Kata kunci : kebijakan hukum pidana, putusan hakim, prostitusi, prostitusi online.