Abstrak


Implementasi Hukum dalam Multi Level Marketing (MLM) Berbasis Aplikasi di Indonesia (Studi Kasus Pada PT Sukses Integritas Perkasa)


Oleh :
Dinaselina Chintya Kosasih - E0015118 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bisnis Multi Level Marketng dan perlindungan hukum bagi para anggota Multi Level Marketing tersebut apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaannya beserta cara penyelesaiannya khususnya pada perusahaan MLM PT Sukses Integritas Perkasa.
Penulisan hukum ini merupakan jenis penelitian hukum empiris yang  bersifat deksriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan data kualitatif dan jenis data berupa data primer. Data utama berasal dari hasil penelitian empiris yang dilakukan, serta data sekunder yang diperoleh dari bahan kepustakaan yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian.  
Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui, bahwa terdapat aspek hokum lain yang berhubungan dengan pelaksanaan bisnis MLM khususnya pada PT Sukses Integritas Perkasa. Aspek hukum lain tersebut merupakan pedoman dalam pelaksanaan bisnis MLM di Indonesia. Aspek hukum lain yang dimaksud yaitu adanya Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/MPP?KEP/3/2000 tentang Ketentuan Kegiatan Usaha Penjualan Berjenjang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.  Perlindungan Hukum terhadap anggota PT Sukses Integritas Perkasa apabila terjadi perselisihan sudah tertuang dalam kode etik perusahaan yang berpedoman pada peraturan-peraturan yang sudah ada terlebih dahulu dan berlaku di Indonesia. Kode etik perusahaan juga telah menguraikan mengenai penyelesaian sengketa apabila terjadi perselisihan dimana diselesaikan secara damai terleboh dahulu yaitu dengan musyawarah dan mufakat. Pelaksanaan musyawarah dan  mufakat apabila tidak menemui titik temu maka akan penyelesaian akan menggunakan alternatif penyelesaian sengketa dengan cara menghadirkan pihak ke tiga yaitu arbitrase yang berpedoman pada peraturan yang ada di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Kata Kunci: Multi Level Marketing, Perlindungan Hukum.