Abstrak


Formulasi Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (Analisis Peran Stakeholder Dalam Pembuatan Peraturan Walikota Surakarta No 20 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Di Kota Surakarta)


Oleh :
Muhaimin Anashir Nasuha - D0112060 - Fak. ISIP

ABSTRAK


MUHAIMIN ANASHIR NASUHA. D0112060. Formulasi Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia: Analisis Peran Stakeholder Dalam Pembuatan Peraturan Walikota Surakarta No 20 Tahun 2018 Tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Di Kota Surakarta. Esai. Program Studi Kebijakan Publik. Fakultas Ilmu Sosial dan Politik. Universitas Sebelas Maret. 2019. 113 Halaman
Penelitian ini berusaha menjelaskan mengenai proses formulasi Peraturan Walikota Surakarta Nomor 20 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia di Kota Surakarta. Penelitian ini juga akan menjelaskan siapa saja stakeholder yang terlibat di dalam proses formulasi kebijakan. Serta peran yang dilakukan oleh para stakeholder di dalam proses formulasi peraturan walikota tersebut berdasarkan power dan interest. Penelitian ini mengacu pada teori dari Budi Winarno mengenai tahapan formulasi kebijakan. Serta untuk menganalisis para stakeholder yang terlibat dalam proses formulasi, menggunakan teori dari Eden & Ackerman serta teori stakeholder dari Reed.
Jika dilihat dari tujuannnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Sementara itu teknik pengumpulan data pada penelitian ini mengguanakan wawancara dan dokumentasi. Di dalam penentuan informan, peneliti menggunakan purposive sampling dan untuk memperoleh validitas data menggunakan triangulasi data atau sumber. Selanjutnya untuk menganalisis data yang diperoleh, peneliti mengguanakan teknik analisis dari Miles dan Huberman.
Hasil penelitian ini adalah, para pemangku kepentingan yang terlibat di dalam proses formulasi kebijakan Peraturan Walikota Surakarta No. 20 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia Kota Surakarta adalah beberapa Organisasi Perangkat Daerah yang di dalamnya terdiri dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Kota Surakarta (Bidang Sosial, Budaya, dan Pemerintahan), Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan. Selain itu, dalam proses formulasi Peraturan Walikota ini melibatkan tim konsultan yang terdiri dari kalangan akademisi. Demi mewadahi kepentingan atau kebutuhan lanjut usia di Kota Surakarta, proses formulasi ini juga melibatkan masyarakat yang diwakili oleh Komisi Daerah Lanjut Usia Kota Surakarta.
Di dalam mengenal peran para pemangku kepentingan pada proses formulasi peraturan walikota ini, Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Kota Surakarta (Bidang Sosial, Budaya, dan Pemerintahan) berperan sebagai stakeholder key player. Mengingat Badan Perencanaan Penelitian dan Pembangunan Kota Surakarta merupakan initiators dalam pembuatan peraturan walikota ini. Sementara itu, kesepuluh organisasi perangkat daerah lainnya berperan sebagai stakeholder object.  Hal itu disebabkan di dalam proses formulasi, kepentingan kesepuluh Organiasi Perangkat Daerah ini begitu besar. Situasi ini tidak terlepas dari kondisi bahwa Kesepuluh Organisasi Perangkat Daerah ini harus benar-benar memperhatikan poin-poin mana saja yang nantinya bisa atau tidak bisa dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah ketika Perwali itu diimplementasikan. Fenomena besarnya kepentingan dari Organisasi Perangkat Daerah yang begitu besar ini terlihat dari banyaknya perbedaan pendapat di dalam proses formulasi kebijakan.
Sementara itu tim konsultan berperan sebagai Stakeholder Context Setter hal ini bisa kita lihat bagaimana pengaruh yang sangat besar ketika merumuskan kajian maupun draft Peraturan Walikota. Bahkan seringkali beberapa kajian atau poin di dalam draft Peraturan Walikota dapat disepakati oleh stakeholder lain ketika terjadi perbedaan pendapat antar stakeholder. Hal ini dikarenakan setiap kajian yang dilakukan oleh stakeholder selalu berdasar bukti ilmiah. Sementara itu Komisi Daerah Lanjut Usia Surakarta, jika kita melihat dari proses perumusan di atas, sangat sedikit sekali power and interest di dalamnya, dan hanya menerima Peraturan Walikota setelah ditetapkan serta terkesan menerima apapun hasil yang telah ditetapkan.


Kata kunci: Perumusan Kebijakan Publik, Peran, Stakeholder, Peraturan Walikota, Surakarta