Abstrak


Analisis Tahapan Peninjauan Lokasi dan Klarifikasi Wajib Pajak untuk Menentukan Harga Transaksi yang Digunakan sebagai Dasar Pengenaan BPHTB Di Kabupaten Karanganyar


Oleh :
Alfian Gusthav Pratama - F3416003 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Abstrak

Tahapan peninjauan lokasi merupakan serangkain proses yang diguanakan untuk mengetahui harga tanah dengan mendatangkan Wajib Pajak yang bersangkutan dalam transasksi jual beli tanah. Klarifikasi merupakan suatu tindakan untuk memberi penjelasan tentang hal yang sebenarnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tahapan peninjauan lokasi dan klarifikasi agar dapat menentukan harga transaksi dalam BPHTB di Kabupaten Karanganyar.

Langkah yang dilakukan dalam penelitian ini adalah dengan membandingkan antara teori dengan kasus dilapangan. Analisis yang digunakan berupa analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini berupa wawancara, dokumentasi, dan studi kasus.

Hasil kesimpulan dari penelitian ini adalah tahapan peninjauan dan klarifikasi untuk menentukan harga transaksi dalam BPHTB yang dilakukan oleh petugas pemeriksaan sudah sesuai dengan aturan yang ada di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar. Dalam uji kewajaran dan klarifikasi dapat mempengaruhi PAD dengan adanya nominal kurang bayar sebesar Rp 3.294.000.825 di tahun 2017 menjadi Rp 3.902.973.523 di tahun 2018 yang mengakibatkan kurangnya PAD Kabupaten Karanganyar.

Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran bagi Badan Keuangan Daerah Kabupaten Karanganyar untuk melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak tentang pentingnya penyampaian harga tanah yang sesuai dengan NJOP agar tidak terjadi kurang bayar karena dapat mempengaruhi PAD.

Kata Kunci: peninjauan lokasi, klarifikasi, uji kewajaran