Abstrak


Konfigurasi Politik Hukum Mata Kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan Dalam Kurikulum Pendidikan Tinggi


Oleh :
Hassan Suryono - T3112208009 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan penelitian disertasi ini adalah (i) Menjelaskan  konfigurasi politik hukum mata kuliah Pancasila dan kewarganegaraan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi berdasar sistem hukum  (ii) Mencari  Faktor penyebab   perubahan    konfigurasi politik hukum   mata kuliah  Pancasila dan  Kewarganegaraan dalam kurikulum Pendidikan Tinggi (iii) Menjelaskan konfigurasi    politik hukum mata kuliah  Pancasila dan Kewarganegaraan yang ideal dalam kurikulum Pendidikan Tinggi. Metode penelitianya  doktriner dan historis factual. Hasil penelitian menemukan (i)Bahwa  konfigurasi Politik hukum mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan di Pendidikan Tinggi pada masa Orde Lama (awal kemerdekaan, demokrasi liberal dan terpimpin ) belum mencerminkan komponen sistem hukum, karena  belum ada struktur hukum ( pranata hukum dan aparatur hukum) dan budaya hukum sehingga  kurikulumnya diserahkan masing-masing sekolah  sedangkan pada masa Orde Baru dan Reformasi politik hukumnya sudah merupakan sistem hukum, karena sudah ada substansi, struktur dan budaya hukum (ii) Bahwa  faktor perubahan konfigurasi  politik hukum mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan pasa masa Orde Lama seluruh aspek  dan fungsi menjadi faktor perubahan. Yaitu aspek ekonomi dengan fungsi adaptation, aspek politik dengan fungsi  goal attainment,aspek sosial dengan fungsi integration dan aspek budaya dengan fungsi latency.Sedangkan pada masa Orde Baru faktor perubahan hanya aspek ekonomi dengan fungsi adaptation dan aspek sosial dengan fungsi integration dan pada masa reformasi  aspek  ekonomi dengan fungsi adaptation dan aspek politik dengan fungsi goal attainment (iii) Bahwa konfigurasi  Politik hukum yang ideal mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dalam  kurikulum pendidikan tinggi dibangun dan dikembangkan berdasar  nilai dasar Pancasila   dan tujuan negara yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk selanjutnya direlevansikan kedalam capaian pembelajaran berdasar pada Kerangka Kualifikasi  Nasional Indonesia yang tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor  12 Tahun 2012 dan Peraturan  Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi  Nomor  44 Tahun 2015 untuk selanjutnya dijabarkan menjadi indikator  dan substansi kajian menjadi kurikulum  mata kuliah Pancasila dan Kewarganegaraan dengan Keputusan Menteri atau Direktur Jenderal yang terkait dengan  kurikulum Pendidikan Tinggi.