Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui analisis perencanaan konsultan pajak dalam pelaporan dan penghitungan PPh pasal 4 ayat 2 menggunakan PP No 23 Tahun 2018. Selain itu untuk mengetahui efektifitas atas perencanaan pajak yang dilakukan Konsultan Pajak dan resiko yang ditimbulkan atas perencanaan yang dilakukan.
Langkah penelitian ini dengan membandingkan teori dengan kasus di lapangan menggunakan data dari wawancara dan studi pustaka. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui perencanaan pajak yang dilakukan Kantor Konsultan Pajak PT Insani Prima Konsultindo dalam pelaporan dan penghitungan PPh pasal 4 ayat 2 sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan, keefektifitasan Konsultan Pajak dalam menghemat beban pajak, serta resiko yang muncul dari dijalankannya perencanaan pajak tersebut.
Kata Kunci: Perencanaan Pajak, Pelaporan, Pasal 4 ayat 2.