Abstrak
Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak sebelum dan sesudah berlakunya PP No. 23 Tahun 2018, jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak penghasilan final UMKM, dan realisasi penerimaan pajak penghasilan final UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, dokumentasi, studi kepustakaan dan penelusuran data online. Metode pengolahan data menggunakan analisis deskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuahan Wajib Pajak UMKM di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surakarta mengalami peningkatan diimbangi dengan meningkatnya jumlah Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pajak. Sebaliknya, untuk jumlah realisasi penerimaan pajak penghasilan final UMKM mengalami penuruan.
Kata kunci: PP No. 23 Tahun 2018, UMKM, Kepatuhan Wajib Pajak.