Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Korban Pencurian Data Pribadi di Internet dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia


Oleh :
Abdurrobbi Rijaluddin Sabbala - E0013004 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum korban pencurian data pribadi di internet dan penerapannya dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer yang digunakan adalah perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan hukum bagi korban pencurian data pribadi di internet, sedangkan bahan hukum sekunder yang digunakan adalah buku, jurnal, dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan teknik analisis bahan hukum silogisme deduktif.
Berdasarkan dari hasil penelitian, perlindungan yang diperoleh korban kejahatan dalam hal ini pencurian data pribadi di internet masih terbatas. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi tidak memuat mengenai perlindungan hukum yang seharusnya diperoleh korban pencurian data pribadi. Undang-undang Nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang diharapkan menjadi dasar hukum perlindungan korban suatu kejahatan juga bersifat terbatas. Hak-hak yang yang seharusnya dimiliki korban kejahatan dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban tersebut ternyata hanya untuk kejahatan tertentu saja, korban pencurian data pribadi di internet tidak bisa memiliki hak tersebut. Korban kejahatan merupakan pihak yang dirugikan dan sudah sepantasnya mendapatkan hak-hak tertentu. Korban suatu kejahatan tidak serta merta memperoleh perlindungan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Peranan korban dalam terjadinya pencurian data pribadi di internet dapat memengaruhi perlindungan hukum yang nantinya akan diperoleh korban. Sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, maka korban pencurian data pribadi di internet hanya dapat memperoleh perlindungan hukum berupa Restitusi. Permohonan pemberian Restitusi diajukan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan harus melewati pengadilan.

Kata kunci : Perlindungan hukum, pencurian data, internet