Abstrak


Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Kesalahan Penerapan Hukum Pembuktian dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara Penipuan secara Berlanjut dan Pencucian Uang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 272 K/Pid/2015)


Oleh :
Achmad Mirza Fahlevi - E0013007 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahuipermohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan penerapan hukum pembuktian dan Pertimbangan Mahkamah Agung memutus permohonan Kasasi terhadap perkara penipuan secara berlanjut dan pencucian uang.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum berdasarkan kesalahan penerapan hukum pembuktian dalam perkara penipuan secara berlanjut dan pencucian uang yang diputus bebas telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana secara khusus Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP. Judex Facti Pengadilan Negeri Makassar salah mempertimbangkan unsur tipu muslihat atau rangkaian kebohongan dari perbuatan Terdakwa, karena izin usaha CV. GDC dari Pemda Makassar adalah untuk perdagangan jamu, tetapi nyatanya mengumpulkan dana dari masyarakat.Terdakwa bersama-sama dengan para manajer menyampaikan kepada masyarakat yang menjadi calon anggota atau member dapat memberikan keuntungan besar ternyata tidak ada yang menjadi kenyataan. Keuntungan yang diberikan kepada member adalah setoran member sendiri, bukan dari usaha bisnis yang dijalankan Terdakwa serta Pertimbangan Mahkamah Agung memutus permohonan Kasasi terhadap perkara penipuan secara berlanjut dan pencucian uangmenyatakan Terdakwa Masjaya bin Nurdin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan secara berlanjut dan tindak pidana Pencucian uang” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama 5 (lima) bulan telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Penggelapan dan Pencucian Uang.