Abstrak


Relevansi Pemberhentian Kepala Daerah untuk Sementara karena Terlibat Tindak Pidana ditinjau dari Good Governance (Studi Kasus Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama)


Oleh :
Alfiansyah - E0013035 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan bagaimana pemberhentian sementara terhadap kasus Gubernur Dki Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditinjau dari prespektif good governance.
Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normative, bersifat perskriptif. Pendekatan yang digunakan penulis adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknis analisis data yang digunakan dalam penelitian ini  metode silogisme yang menganalisis hukum dalam kenyataan.
Kepala daerah dalam menjalankan pemerintahannya dituntut untuk melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik atau biasa disebut good governance, tetapi dalam keberjalanannya tidak semua kepala daerah berhasil melaksanakan good governance karena buruknya birokrasi, transparansi atau terlibat tindak pidana. Penulisan hukum ini mengkaji permasalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang terlibat tindak pidana.

Kata Kunci : Pemberhentian Sementara, Basuki Tjahaja Purnama, Good Governance