Abstrak


Peran Pialang (Broker) dalam Melindungi Nasabah dalam Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi(Studi di PT Millenium Penata Futures Cabang Surakarta)


Oleh :
Arasy Azzahra - E0013060 - Fak. Hukum

ABSTRAK

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  mengetahui  pelaksanaan  perlindungan
nasabah pialang berjangka di PT Millennium Penata Futures telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia atau belum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif-empiris yang bersifat deskriptif  dengan pendekatan kualitatif. Jenis data meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisis data secara kualitatif model interaktif.
Di dalam perdagangan berjangka, nasabah merupakan konsumen dari Pialang Berjangka. Sebagaimana layaknya konsumen lainnya, nasabah di bidang perdagangan berjangka komoditi pun mempunyai hak, salah satu hak dari nasabah di sini adalah hak untuk mendapatkan keamanan (the right to safety). Terkait dengan hal tersebut, pemerintah telah memberikan suatu bentuk upaya perlindungan di mana bentuk perlindungan tersebut dituangkan ke dalam Undang-
Undang Nomor 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
Pelaksanaan perlindungan nasabah yang dilakukan oleh PT Millennium Penata Futures sudah cukup optimal, yaitu mengenai mekanisme-mekanisme pra transaksi, saat transaksi, dan pasca transaksi, telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, masih ada beberapa yang melanggar ketentuan, diantaranya masih ada beberapa tim marketing yang mengiming-imingi atau memberikan janji kepada calon nasabah bahwa mereka akan mendapatkan keuntungan yang besar tanpa memberitahukan risikonya.

Kata kunci : Perdagangan Berjangka Komoditi, Pialang Berjangka
Komoditi, Nasabah