Abstrak


Argumentasi Permohonan Kasasi Penuntut Umum erhadap Putusan Bebas Judex Factie dan Pertimbangan Judex Juris Memutus Tindak Pidana Penipuan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3K/PID/2016)


Oleh :
Dicky Darmawan Sumbodo - E0013135 - Fak. Hukum


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui argumentasi permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan bebas Judex Factie dan pertimbangan Judex Juris memutus Tindak Pidana Penipuan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini ,telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Factie Pengadilan Negeri mengabaikan fakta hukum pembuktian dalam persidangan perkara Tindak Pidana penipuan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP  tentang alasan pengajuan Kasasi,bahwa suatu peraturan tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. dan Mahkamah Agung dalam mengadili permohonan Kasasi Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 255 KUHAP  yang menyatakan  bahwa suatu perkara dibatalkan karena peraturan hukum tidak ditetapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut,maka Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi dari Penuntut Umum dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya, menyatakan Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Kata Kunci  : Kasasi,Putusan,Penipuan