Abstrak


Studi Komparasi Pengaturan Alternatif Pidana Penjara Antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dengan Criminal Code Of The Republic Of Albania


Oleh :
Erdwin Wicaksono Jati - E0013155 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pengaturan alternatif pidana penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana di Indonesia dan Albania. Perbandingan tersebut meliputi persamaan, perbedaan, kelebihan, dan kelemahan dari masing-masing peraturan perundang-undangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum doktrinal bersifat preskriptif. Pendekatan yang dipergunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif.
 Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengaturan alternatif pidana penjara di Indonesia diatur di dalam Pasal 14a sampai Pasal 14f  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia tentang pidana bersyarat. Sedangkan pidana alternatif di Albania diatur di dalam Pasal 58 sampai Pasal 63, Bab VII Alternatif Pidana Penjara, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Albania tentang penjara terbuka, pidana percobaan, pelayanan masyarakat, dan kurungan rumah. Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ini memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Berdasarkan persamaan dan perbedaan tersebut dapat diketahui kelebihan dan kelemahan dari masing-masing peraturan perundang-undangan di Indonesia dan Albania. Sehingga dari perbandingan tersebut dapat menjadi masukan untuk pembaharuan peraturan perundang-undangan tentang pidana alternatif di Indonesia agar pengaturan pidana alternatif di Indonesia menjadi lebih baik.
Kata Kunci: Perbandingan Hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Alternatif Pidana Penjara