Abstrak


Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/Puu-Xiv/2016 Terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia


Oleh :
Khoirul Fataa Tanjung - E0013242 - Fak. Hukum

ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 terhadap rumusan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan hubungannya dengan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat preskriptif dengan menggunakan sumber bahan-bahan hukum, baik yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 membawa implikasi berupa perubahan kualifikasi delik dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang semula adalah delik formil menjadi delik materil. Konsekuensi dari perubahan delik tersebut adalah aparat penegak hukum harus membuktikan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara secara nyata, sehingga hal demikian menyulitkan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Kata Kunci: Implikasi, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 25/UU-XIV/2016