Abstrak


Upaya Pembuktian Penuntut Umum terhadap Perdagangan Celana Panjang dengan Merek Cardinal Palsu dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana di Bidang Merek (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pid.Sus/2015/Pn.Skt)


Oleh :
Mochamad Kemas Heryawan - E0013273 - Fak. Hukum

ABSTRAK
.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian oleh Penuntut Umum terhadap dakwaan tindak pidana perdagangan celana panjang dengan merek Cardinal palsu telah menggunakan alat-alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan mengetahui pertimbangan Hakim menjatuhkan sanksi pidana kurungan terhadap Terdakwa telah sesuai Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP jo Pasal 94 Undang-Undang Merek. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan pendekatan kasus dan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses pembuktian Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana perdagangan celana panjang dengan merek cardinal palsu yang diputus oleh  Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN.Skt. dengan Terdakwa Al Azam alias Azam telah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP yang dibuktikan dengan keterangan lima orang Saksi, keterangan Ahli, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan. Sedangkan untuk pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Menjatuhkan pidana kurungan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 Ayat (1) KUHAP jo Pasal 94 Undang-Undang Merek yang dapat dibuktikan dengan alat bukti Keterangan Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Ahli dan Keterangan Terdakwa yang berisi pengakuan terhadap perbuatan yang didakwakan, serta dikaitkan dengan barang bukti 1 (satu) potong celana halus Merek Cardinal dan logo yang asli buatan PT. Multi Garmenjaya, 3 (tiga) potong celana panjang Merek Cardinal dan logo yang diduga hasil pelanggaran, 1 (satu) lembar nota pembelian celana Cardinal dari kios Lee Vi’s Collection tertanggal 16 Juni 2014 dan 18 (delapan belas) potong celana panjang halus Merek Cardinal bermacam ukuran. Majelis Hakim telah mempertimbangkan unsur yuridis dan non-yuridis menjatuhkan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan 20 (dua puluh) hari lebih ringan dari tuntutan Penuntut Umum yang berupa pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Kata Kunci: Alat Bukti, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana di Bidang Merek