Abstrak


Alasan Kasasi Oditur Militer dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Pidana Pokok dan Tambahan dalam Perkara Melanggar Kesusilaan di Depan Orang Lain (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 45k/ Mil/2015)


Oleh :
Pindo Asmara Tungga Deva - E0013318 - Fak. Hukum


ABSTRAK


Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Oditur Militer terhadap diabaikannya unsur-unsur yang didakwakan dalam persidangan dalam perkara melanggar kesusilaan dan mengkaji mengenai pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi dan menjatukan pidana penjara serta pemecatan dari dinas militer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan.Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder.Studi kasus menjadi pendekatan penulisan hukum ini. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi pustaka. Bahan hukum yang diperoleh kemudian diolah menggunakan metode silogisme deduktif. Penelitian ini, telah diketahui alasan Oditur Militer mengajukan Upaya Hukum Kasasi atas dasar Judex Factie tidak cermat dalam mempertimbangkanunsur-unsur yang didakwakan dalam persidangan yang mengakibatkan Hakim Pengadilan Militer Utama telah salah dalam menerapkan hukum dalam putusannya telah membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Oditur Militer dalam perkara Tindak Pidana Kesusilaan sesuai dengan kententuan Pasal 239 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang menjelaskan apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Serta kesesuaian Pertimbangan Judex Juris mengabulkan alasan Kasasi Oditur MIliter, membatalkan Putusan Pengadilan Militer Utama, dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan  tersebut di atas Mahkamah Agung berpendapat Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Oditur Militer dalam Dakwaan Pasal 281 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mejelaskan Barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada disitu bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.
Kata Kunci: Kasasi, Unsur-unsur yang Didakwakan, Tindak Pidana Kesusilaan.