Abstrak


Penyertaan dalam Tindak Pidana Perkosaan oleh Anak terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/Pn Kln)


Oleh :
Tri Hadi Mulyono - E0013398 - Fak. Hukum


ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk penyertaan dalam tindak pidana perkosaan oleh anak dan terhadap anak pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kln dan apakah pemidanaan dalam putusan pengadilan tersebut sudah tepat.
Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan sifat penelitian preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder melalui teknik studi pustakan dan dianalisis melalui silogisme.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwa bentuk penyertaan dalam tindak pidana perkosaan oleh anak dan terhadap anak pada Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2016/PN Kln di Pengadilan Negeri Klaten adalah pembantuan (Medeplichtige) dan putusan tersebut menurut penulis kurang tepat karena seharusnya anak pelaku dalam putusan tersebut dikategorikan sebagai orang yang turut serta melakukan (Medepleger). Selain itu penulis menganggap bahwa perbuatan anak saksi RS telah memenuhi unsur-unsur penyertaan dari Pasal 56 ayat (2), namun dalam hal ini Hakim hanya menetapkan anak saksi RS sebagai saksi. Aparat penegak hukum harus lebih teliti dan tegas dalam menangani suatu tindak pidana sehingga dapat mengungkap dan memberikan sanksi pidana yang tepat terhadap semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.  
Kata Kunci: Penyertaan, Perkosaan, Tindak Pidana Anak