Abstrak


Argumentasi Penuntut Umum Mengajukan Kasasi Atas Dasar Judex Factie Salah Menerapkan Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2672 K/PID.SUS/2015)


Oleh :
Jati Panuntun Wikan Pribadi - E0012204 - Fak. Hukum

ABSTRAK
dasar Judex Factie telah salah menerapkan hukum serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika disesuaikan dengan ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diketahui bahwa argumentasi Penuntut Umum atas dasar Judex Factie telah salah menerapkan hukum telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yakni Judex Facti Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum mengadili para Terdakwa tindak pidana narkotika serta pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum menyatakan para Terdakwa melakukan tindak pidana narkotika telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia dimana Mahkamah Agung menyatakan bahwa Judex Factie Pengadilan Tinggi Surabaya telah salah menerapkan hukum oleh sebab itu Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara tersebut dan menyatakan bahwa para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara kepada Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan.
Kata Kunci: Kasasi, Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Narkotika.