;

Abstrak


Tinjauan hukum tentang hak ingkar notaris sebagai saksi di persidangan dalam jabatan notaris


Oleh :
Ageng Marta Kusuma - S351502003 - Sekolah Pascasarjana

ABSTRAK

Sebagai salah satu perannya dalam persidangan pengadilan, notaris memiliki hak penolakan sebagai pejabat publik profesional dengan kewajiban menjaga  sumpah  jabatan  mereka  untuk  membuat  isi  akta  menjadi  rahasia. Masalah hukum dalam penelitian ini terkait, antara lain, dengan tata kelola hak penolakan notaris dalam masa persidangan terhadap notaris sehubungan dengan UUJN dan Notaris Kode Etik, dan konsekuensi hukumnya ketika notaris menggunakan hak penolakan mereka selama persidangan . Penelitian ini adalah penelitian  hukum  normatif.  Pendekatan  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini adalah pendekatan kasus. Analisis data dilakukan dengan menggunakan analisis kualitatif.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  (1)  tata kelola hak  penolakan terhadap  fungsi  notaris  dimasukkan  ke  dalam  fungsi  Notaris  dan menginstruksikan agar isi akta dirahasiakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 16 huruf F Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Amandemen Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 dan juga diatur dalam Pasal 322 ayat (1) KUHP (KUHP); (2) konsekuensi hukum dari seorang notaris yang menggunakan hak penolakannya di pengadilan pertama-tama adalah bahwa notaris harus dibebaskan   dari   kewajiban   menjadi   saksi   atau   memberikan   kesaksian   di pengadilan, ketika menggunakan hak penolakan, dan kedua notaris harus dibebaskan dari gugatan pihak yang berkepentingan, ketika hak penolakan pada kenyataannya ditolak oleh hakim atau menurut ketentuan hukum itu wajib memberikan kesaksian di depan pengadilan.

Kata kunci: HAK INGKAR NOTARIS; PEMERIKSAAN