Abstrak


Pelaksanaan penempatan pekerja migran indonesia melalui Balai Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta


Oleh :
Muhammad Fuadi Sisma - E0015269 - Fak. Hukum

Penulisan Hukum ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama apakah tugas dan peran dari Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Yogyakarta dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia dan apakah program tersebut telah dilaksankan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Kedua, bagaimana bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh BP3TKI Yogyakarta kepada para Pekerja Migran Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Penelitian ini dilakukan dengan mengolah data-data  primer dan sekunder. Data-data primer diperoleh dengan melakukan pengamatan atau observasi, dan wawancara atau interview dengan BP3TKI Yogyakarta. Sedangkan untuk data sekunder diperoleh dengan melakukan studi dokumen atau bahan pustaka yang terkait dengan aturan dan penelitian lain yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Berdasarkan penelirian yang penulis lakukan, diperoleh hasil bahwa tugas dan peran dari BP3TKI sudah dilaksankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Sedangkan untuk bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan oleh BP3TKI bagi Pekerja Migran Indonesia diberikan dalam masa pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Perlindungan yang diberikan berupa perlindungan administratif, perlindungan sosial, serta perlindungan hukum. Pada pelaksanaannya BP3TKI Yogyakarta mengalami beberapa kendala, yakni kurangnya tenaga bidang teknologi informasi, kurangnya kesadaran dari Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan keadaannya secara rutin, serta kurangnya monitoring dari pihak Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) terhadap Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan dari PPKTKIS tersebut.

Kata Kunci : penempatan, perlindungan, BP3TKI