Abstrak


Kajian Yuridis Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang Pengembalian Berkas Perkara dari Penuntut Umum kepada Penyidik


Oleh :
Laras Dewi Kinanti - E0015215 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum ke penyidik berdasar dengan Pasal 138 ayat (2) dan mengetahui permasalahan dalam pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik.Penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian hukum doktrinal yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer terdiri dari perundang-undangan, catatan-catatan resmi atau risalah dalam pembuatan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa semua publikasi tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dihasilkan, dapat disimpulkan bahwa Alasan pengembalian berkas perkara dari penuntut umum ke penyidik berdasar Pasal 138 ayat (2) KUHAP baik dalam teori dan praktik. Berkas perkara akan dikembalikan apabila syarat materiil maupun syarat formilnya belum lengkap. Ketidaklengkapan berkas itu misalnya terletak pada alat bukti terkait unsur Pasal pelaku tindak pidana. Permasalahan dalam pengembalian berkas perkara dari penuntut umum kepada penyidik karena tidak ada pembatasan berapa kali pengembalian itu, maka penuntut umum dapat bersikap akan mengembalikan lagi atau akan menghentikan penuntutan
Kata Kunci : Berkas Perkara, Kejaksaan, Kepolisian, Pengembalian, Penuntut Umum