Abstrak


Kebijakan Pencegahan Pencemaran Laut Pulau Belitung Akibat Penggunaan Kapal Isap Produksi (KIP) dalam Melakukan Kegiatan Penambangan


Oleh :
Luthfiani Rizka Wijaya - E0015228 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pencegahan pencemaran laut Pulau Belitung akibat penggunaan Kapal Isap Produksi (KIP) dalam melakukan kegiatan penambangan serta megetahui apakah peraturan perundang-undangan sudah memadai untuk mencegah pencemaran laut Pulau Belitung akibat penggunaan Kapal Isap Produksi (KIP) dalam melakukan kegiatan penambangan tersebut.
Penelitian hukum ini adalah jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum doktrinal dengan menggunakan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundangundangan, bahan hukum primer yang digunakan dalam penelitian ini berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti serta bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku hukum dan penelitian hukum yang relevan. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dilakukan oleh penulis di dalam penelitian hukum ini menggunakan studi kepustakaan atau studi dokumen, sedangkan teknik analisa bahan hukum menggunakan metode silogisme melalui pola pikir deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa kebijakan yang telah dilakukan untuk mencegah terjadinya Pencemaran Laut akibat Kapal Isap Produksi (KIP) dalam melakukan penambangan. Namun belum ada keputusan dari Gubernur terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan Bupati yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan juga belum adanya pencabutan IUP seperti yang dimohonkan. Serta diketahui bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum memadai untuk mencegah pencemaran laut yang terjadi di Pulau Belitung akibat penggunaan Kapal Isap  Produksi (KIP) dalam melakukan kegiatan penambangan karena tidak secara spesifik mengatur mengenai hal tersebut.
Kata Kunci: Pencegahan Pencemaran Laut, Pertambangan, Perundang Undangan