Abstrak


Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dalam Pencegahan Pencemaran Limbah di Lingkungan Industri Kulit Magetan


Oleh :
Rahmadya Novitaklara - E0015333 - Fak. Hukum

Abstrak
Lingkungan hidup yang baik merupakan hak seluruh warga Negara Indonesia seperti yang telah diamanatkan didalam konstitusi Indonesia. Asas otonomi daerah yang dianut didalam sistem pemerintahan memberikan kewenangan tiap daerah untuk mengatur urusan pemerintahannya dalam hal ini adalah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara mandiri. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan yang diberikan kewenangan Bupati Magetan untuk menyelenggarakan kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Magetan. Salah satu kegiatan penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan adalah melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pencemaran limbah dalam kegiatan penyamakan kulit di Lingkungan Industri Kulit Magetan. Dalam menjalankan fungsinya, Dinas Lingkungan Hidup berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan menetapkan standar baku mutu air limbah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Industri dan/atau Kegiatan Usaha Lainnya Untuk Kegiatan Industri Penyamakan Kulit. Penyelenggaraan fungsi Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pencegahan pencemaran telah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan namun masih banyak mengalami beberapa kendala. Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magetan dalam pencegahan pencemaran limbah cair di Lingkungan Industri Kulit Magetan.
Kata Kunci: Perlindungan dan Pengelolaan, Pencemaran Air, Industri Kulit, Dinas Lingkungan Hidup