Abstrak


Asas Kekuatan Mengikat dalam Kontrak Waralaba yang Mengalami Perubahan Kaitannya dengan Perlindungan Hukum terhadap Franchisee Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba


Oleh :
Rilo Fisyahril Ramadhan - E0015352 - Fak. Hukum

Abstrak
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahuikekuatan hukum asas kekuatan mengikat dalam kontrak waralaba yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba, mengetahuibentuk perlindungan hukum franchisee dalam kontrak waralaba yang mengalami perubahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Waralaba.
Penulisan hukum ini merupakan penulisan hukum normatif yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Penulisan ini menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode dalam pengumpulan bahan hukum tersebut adalah studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dianalisis dengan metode deduktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa asas kekuatan mengikat dalam perjanjian waralaba tersebut mutlak, akan tetapi kekuatan hukum asas kekuatan mengikatdalam kontrak waralaba yang mengalami perubahan masih lemah.Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang Waralaba tidak mengatur ketentuan perubahan kontrak waralaba, sehingga perubahan klausul tunduk pada penilaian franchisor. Perubahan kontrak bisa terjadi bila para pihak menyetujuinya. Bentuk perlindungan hukum terhadap franchisee dalam perjanjian waralaba yang mengalami perubahan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2007 tentang waralaba tidak memberikan konsekuensi tentang perubahan kontrak waralaba dan belum memberikan perlindungan hukum terhadap franchisee. Jika salah satu pihak merugikan pihak lain atau wanprestasi, maka upaya hukum pihak yang dirugikan bisa menuntut ganti rugi atau gugatan perdata.
Kata Kunci : Asas Kekuatan Mengikat; Perjanjian Waralaba; Perubahan Kontrak