Abstrak


Penerapan Presidential Threshold pada Pemilihan Umum Serentak dalam Memperkuat Sistem Presidensial Indonesia (Studi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum)


Oleh :
Aldhi Rizki Darmawan - E0015024 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian skripsi ini mengkaji permasalahan hukum, yaitu, pertama, bagaimana penerapan presidential threshold dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) di Indonesia dari segi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan implikasi dari penerapan presidential threshold tersebut dalam periode pemerintahan terdahulu. Kedua, bagaimana penerapan presidential threshold berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada pemilu serentak dalam memperkuat sistem presidensial Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang, pendekatan historis, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.  Jenis dan bahan sumber hukum meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Instrumen utama dalam penelitian adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Teknis analisis yang digunakan adalah metode analisis deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejak diterapkan pertama kali di Pemilu 2004, pengaturan presidential threshold dalam peraturan perundang-undangan terus mengalami perubahan. Penerapan presidential threshold tersebut dapat berpengaruh terhadap sistem pemilu itu sendiri dan juga terhadap keberlangsungan pemerintahan, yang mana dalam hal ini adalah sistem pemerintahan presidensial. UU Pemilu merupakan undang-undang terbaru yang mengatur pelaksanaan pemilu di Indonesia yang bertujuan untuk menciptakan sistem pemilu yang besinergi. Penelitian ini mencoba untuk memberikan argumentasi ilmiah yang menunjukan potensi terciptanya penguatan sistem presidensial Indonesia melalui penerapan presidential threshold pada pemilu serentak yang berdasarkan pada UU Pemilu. Potensi tersebut dapat direalisasikan melalui tiga mekanisme yang dapat dihasilkan dari penerapan presidential threshold pada UU Pemilu, yaitu penguatan koalisi partai politik, diharuskannya partai politik baru untuk mendapatkan pengalaman pemerintahan dan penyederhanaan sistem multipartai di DPR.
Kata Kunci : Presidential Threshold, Sistem Presidensial, Pemilu Serentak