Abstrak


Perlindungan Hukum terhadap Perempuan Korban Tindak Pidana Perkosaan dalam Perspektif Gender (Studi di Komnas Perempuan)


Oleh :
Hilsa Ramadhani - E0015179 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana perkosaan dalam hukum positif di Indonesia dianalisis berdasarkan perspektif gender. Kedua hambatan yang dihadapi Komnas Perempuan dalam mewujudkan keadilan dalam perspektif gender bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat eksplanatoris. Jenis data meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi pustaka, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana perkosaan dalam hukum positif Indonesia belum berperspektif gender. Aturan hukum terkait tindak pidana perkosaan masih memiliki kekurangan dalam pengklasifikasian tindak pidana perkosaan, sehingga korban tindak pidana perkosaan tidak mendapatkan keadilan. Bentuk perlindungan dalam aturan terkait tindak pidana perkosaan belum sepenuhnya memiliki perlindungan yang dibutuhkan oleh perempuan korban tindak pidana perkosaan, seperti minimnya pengetahuan para aparat hukum untuk memberikan pelayanan bagi perempuan korban tindak pidana perkosaan sesuai dengan kebutuhan korban tersebut. Perlindungan hukum terhadap perempuan korban tindak pidana perkosaan dari pihak Komnas Perempuan juga mengalami beberapa hambatan, antara lain hambatan dalam pengelolaan dana karena Komnas Perempuan masih bergantung pada Komnas HAM dan hambatan dalam segi kewenangan untuk turut serta melakukan penyelidikkan.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Perempuan, Korban Tindak Pidana Perkosaan, Gender