Abstrak


Asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dalam perspektif hukum islam


Oleh :
Pujiyono Aji - E0015321 - Fak. Hukum

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui mengenai asuransi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bila ditinjau dari perpektif hukum Islam. Masalah penelitian hukum ini adalah praktik pengelolaan yang diterapkan BPJS Kesehatan. BPJS  menggunakan asas gotong royong dengan  prinsip asuransi sosial yang mirip pada akad tabarru’ yang digunakan dalam asuransi syariah. Namun pada kenyataannya BPJS belum menjadikan syariah sebagai landasan dalam pengelolaannya. 
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, dengan menggunakan data primer dan sekunder sebagai sumber data yang diperoleh lewat metode kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan dalam BPJS Kesehatan  telah sesuai dengan apa yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Selain itu akad yang digunakan memiliki kesesuaian dengan konsep tabarru’, namun hal tersebut tidak menjadikan BPJS halal secara mutlak, sebab BPJS masih tersandung dengan berbagai praktek yang diharamkan syariah seperti belum adanya kejelasan akad, denda dan investasi, Kondisi ini menjadikan BPJS sebagai syubhat menurut  hukum Islam, sehingga perlu dibentuk Unit BPJS Syariah dan karena ada kewajiban kepesertaan yang diharuskan oleh negara kepada rakyatnya maka kesalahannya menjadi tanggungan yang mewajibkan yaitu negara.

Kata Kunci: BPJS Kesehatan, Hukum Islam, tabbaru’