Abstrak


Analisis Permohonan Praperadilan terhadap Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Banyumas dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi Putusan Nomor : 01/PID.PRAP/2016/PN.BMS)


Oleh :
Alfian Dike Hermansyah - E0015029 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keabsahan proses penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Banyumas Terhadap Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi menurut ketentuan dalam KUHAP dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta kesesuaian pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan penetapan tersangka menurut ketentuan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. Penelitian hukum ini termasuk penelitian hukum normatif atau doktinal  yang bersifat preskriptif dan terapan dengan menggunakan bahan hukum berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian hukum ini, dapat disimpulkan bahwa keabsahan proses penyidikan penetapan tersangka mengenai dugaan  melakukan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Banyumas tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, meskipun Kejaksaan Negeri Banyumas mempunyai dasar hukum sebagai penyidik dan telah sesuai dengan Pasal 284 Ayat (2) KUHAP jo. Pasal 30 Ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan pertimbangan Hakim dalam mengabulkan permohonan praperadilan penetepan tersangka tidak diatur dan tidak sesuai dengan Pasal 77 KUHAP namun telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor  : 21/PUU-XII/2014 berkaitan dengan penetapan tersangka sebagai perluasan objek praperadilan.
Kata kunci : Praperadilan, penetapan tersangka, penyidikan