Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji permasalahan, pertama pelarangan agen asuransi melaksanakan kewenangannya dalam melakukan perbuatan hukum yang dapat menyebabkan kerugian. Kedua, bentuk tanggung jawab hukum PT. Prudential Life Assurance atas kerugian akibat perbuatan hukum agen dalam pembukaan polis asuransi jiwa.
Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dilakukan Penulis pada penulisan hukum ini adalah wawancara dan studi kepustakaan. Lokasi penelitian dilaksanakan pada Kantor MRT Eagles Favor PT. Prudential Life Assurance.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan agen asuransi dalam melakukan perbuatan hukum ada dua yaitu dilarang melakukan pelanggaran kriminal dan dilarang melanggar kode etik keagenan terkait perilaku tidak pantas dilakukan dalam bisnis asuransi. Penulisan ini mengkaji permasalahan dalam sudut pandang keperdataan yang termasuk dalam pelanggaran kode etik keagenan terkait perilaku tidak pantas dilakukan dalam bisnis asuransi. PT Prudential Life Assurance bertanggungjawab atas kerugian bagi tertanggung dengan mengembalikan premi yang telah terbayar, sedangkan tanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan hukum agen bagi perusahaan sendiri adalah pengakhiran perjanjian keagenan.
Kata Kunci : Tanggung Jawab Hukum, Asuransi, Agen Asuransi, Polis Asuransi