Abstrak


Analisis Pemberian Suaka Diplomatik kepada Julian Assange oleh Kedutaan Besar Ekuador di Inggris Berdasarkan Hukum Internasional


Oleh :
Pinasthika Puspitaningrum - E0014313 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai pemberian suaka diplomatik oleh Kedutaan Besar Ekuador di Inggris  terhadap  penemu dan pemimpin dari Wikileaks, Julian Assange. Penelitian hukum ini termasuk dalam penelitian hukum normatif bersifat preskriptif. Bahan hukum penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum tersebut dikumpulkan melalui metode studi kepustakaan dan dokumen, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik deduksi berdasarkan metode penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Julian Assange bersalah atas tindakannya yang membocorkan rahasia-rahasia negara serta kawat-kawat diplomatik antara diplomat antar negara. Julian Assange bekerja sama dengan intelijen Amerika Serikat, bernama Chelsea Manning dalam mencari, dan membocorkan informasi tersebut. Hal ini menjadi masalah internasional, apakah Julian Assange merupakan penjahat politik atau bukan, karena adanya dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Julian Assange kepada dua wanita Swedia yang dimana hal tersebut bentuk pelanggaran pidana biasa. Status kejahatan Julian Assange tersebut, bukanlah penghalang bagi Kedutaan Besar Ekuador di Inggris untuk memberikan suaka diplomatik terhadap Julian Assange. Konvensi Caracas Tahun 1954 tentang Suaka Diplomatik menyatakan bahwa pemberian suaka diplomatik merupakan hak preogatif dari setiap negara melalui diplomatnya. Pemberian suaka diplomatik terhadap Julian Assange oleh Kedutaan Besar Ekuador di Inggris, merupakan tindakan yang tidak melanggar hukum.
Kata Kunci : Wikileaks, Julian Assange, Suaka, Hukum Internasional