Abstrak


Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Tindak Pidana Label dan Iklan Pangan yang Menyesatkan


Oleh :
Sisia Kholimona - E0014381 - Fak. Hukum

Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap tindak pidana label dan iklan pangan yang menyesatkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan (Studi Kasus Susu Kental Manis Produk PT Frisian Flag Indonesia). Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach) dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik kajian pustaka (library research). Teknik analisis yang penulis gunakan adalah analisis yang bersifat deduksi dengan metode silogisme. Teori pertanggungjawaban pidana korporasi terdiri dari Teori Identifikasi, Vicarious Liability dan Strict Liability. Pertanggungjawaban Korporasi terhadap tindak pidana label dan iklan yang menyesatkan diatur dalam Pasal 148 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 dijelaskan bahwa selain Pengurus korporasi, korporasi sendiri dapat dipertanggungjawabkan dengan pidana pemberatan ditambah 1/3 dan pidana tambahan.
Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Iklan Pangan, Tindak Pidana