Abstrak


Argumentasi Kasasi Penuntut Umum Berdasarkan Hakim Keliru Menafsirkan Pembuktian Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan Pertimbangan Mahkamah Agung Memutus Perkara (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 771 K/Pid/2014)


Oleh :
Yunidha Pratiwi Darma Putri - E0012407 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui alasan pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pekalongan dan pertimbanganmMahkamah Agung memutus permohonan Kasasi dalam perkara penggelapan dalam jabatan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 771 K/PID/2014).
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat
preskriptif dan terapan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah sumber hukum sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer
dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum dengan metode silogisme melalui pola berpikir deduktif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa argumentasi pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam perkara penggelapan dalam jabatan telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, judex factie salah menerapkan hukum pembuktian. Pertimbangan
Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara penggelapan dalam jabatan telah sesuai Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP, yaitu mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri
Pekalongan Nomor: 307/Pid.B/2013/PN.Pkl, mengadili sendiri menyatakan Tedakwa Benny Suwarso Bin Antonius Heliyanto terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan dan menjatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 6 (enam) bulan.
Kata Kunci: Kasasi,lepas dari segala tuntutan hukum, penggelapan dalam jabatan