Abstrak


Pemilihan Bentuk Usaha sebagai Upaya Efisiensi Pajak Terutang


Oleh :
Yunita Ika Putri - F3416066 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Abstrak

Terdapat berbagai bentuk usaha diantaranya perseorangan, persekutuan, perseroan atau bentuk usaha lainnya yang masing-masing memiliki dasar pengenaan pajak yang berbeda. Pemilihan bentuk usaha merupakan faktor yang penting dalam rangka meminimalkan pajak terutang. Penelitian ini bertujuan untuk (1) Mengetahui perbedaan pengenaan pajak pada CV dan PT (2) Mengetahui dampak yang terjadi jika bentuk badan usaha CV diubah menjadi PT (3) Mengetahui perbedaan pelaporan SPT pada CV dan PT.

Penelitian ini dilakukan dengan membandingkan teori dan kasus di lapangan dengan pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan dokumentasi. Adapun analisis data yang digunakan berupa analisis deskriptif kuantitatif

Kesimpulan dari penelitian ini adalah dalam setiap bentuk usaha terdapat berbagai macam kelebihan dan kekurangan. Pemilihan bentuk usaha tidak dapat dilihat dari satu sisi melainkan dari sisi perusahaan dan investor. Berdasarkan hasil penelitian, penulis memberikan saran untuk calon pengusaha agar memilih bentuk usaha secara tepat karena akan mempengaruhi kewajiban perpajakannya.

Kata kunci: Bentuk Usaha, Pajak Penghasilan Badan, Modal