;

Abstrak


Pembatalan akta hibah oleh saudara kandung penerima hibah melalui penetapan pengadilan (studi penetapan Nomor: 581/Pdt.P/2015/PN.SBY)


Oleh :
Deny Muria Hindrato - S351502014 - Fak. Hukum

Penelitian ini disusun untuk menganalisis Tentang Pembatalan Akta Hibah oleh saudara kandung penerima hibah melalui Penetapan Pengadilan (Studi Penetapan Nomor: 581/Pdt.P/2015/PN.SBY). Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Penelitian ini untuk menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam menetapkan pembatalan akta hibah oleh saudara kandung dan akibat hukum pembatalan akta hibah bagi ahli waris penerima hibah yang meninggal dunia. Hasil penelitian menunjukkan ada hal-hal yang tidak sesuai ketentuan hukum, antara lain kedudukan hukum saudara kandung sebagai pemohon pembatalan akta adalah lemah  ditinjau dari pasal 1666 KUH Perdata,  saksi yang tidak sesuai  ketentuan pasal 145 HIR karena memiliki hubungan keluarga sedarah dan kepentingan pihak lain yang dapat dirugikan dalam hal ini adalah mantan isteri penerima hibah, Akibat hukum pembatalan akta hibah terhadap obyek harta hibah bagi ahli waris ketika penerima hibah meninggal dunia maka obyek harta tersebut kembali menjadi milik pemberi hibah. Ahli waris penerima hibah baru dapat memiliki hak bagian atas obyek tersebut selama obyek  hibah belum beralih haknya dan pemberi hibah  meninggal dunia.

Kata kunci: Pembatalan Akta; Hibah; Penetapan Pengadilan